Bentuk Insentif Super Deduction Tax Berdasarkan PP No. 45/2019

Spacer

Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian dan bentuk fasilitas Pajak Penghasilan untuk investasi pada industri padat karya, kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu, serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Fasilitas Pajak Penghasilan yang dimaksud sering disebut sebagai Insentif Super Deduction Tax. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 yang merupakan revisi atas PP Nomor 94 Tahun 2010. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019. Ringkasan mengenai 4 (Empat) bentuk Super Deduction Tax dapat dilihat pada infografis berikut:
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait